topmetro.news – Dua pelaku perampokan berkedok polisi yang sudah dua kali beraksi di wilayah Sumatera Utara berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Taput di Siantar, pada Hari Senin (21/8/2023).
Kedua pelaku Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25) keduanya warga Pematang Siantar Sumut.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi STK mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di Siantar.
Laporan Korban
Penangkapan kedua tersangka adalah atas laporan salah seorang korban Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30) warga Desa Parik Sabungan, Kecanatan Siborongborong, Taput.
“Dalam laporan korban yang kita terima tanggal 11 Agustus 2023 yang lalu, sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat mengemudikan mobil truk bermuatan kayu eukaliptus tujuan ke PT TPL Porsea Toba. Ia berhenti di pinggir jalan, tepatnya Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong istirahat dan tidur di dalam mobil,” kata Kasat.
Mengaku Polisi
Baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka yang mengaku anggota polisi. Menggedor-gedor pintu mobil dan meminta korban supaya membuka pintu mobil.
Selanjutnya korban membuka pintu mobil dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban. Kemudian, menyuruh korban angkat tangan dan mengeluarkan dompet dan HP.
“Kami polisi kamu membawa narkoba,” sebut Kasat Reskrim menirukan ucapan tersangka.
Selanjutnya korban pun terkejut dan ketakutan sehingga mengeluarkan dompet. Pelaku mengambil dompet, uang serta HP-nya dan langsung meninggalkan korban untuk melarikan diri.
Tim pun melakukan penyelidikan atas peristiwa itu dan berhasil mengantongi identitas tersangka. Unit Reaksi Cepat melakukan pengejaran ke Siantar dan berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyiannya.
Dua kali
Kedua tersangka setelah diperiksa secara intensif di unit reskrim, mereka mengakui telah dua kali melakukan perampokan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar.
Pengakuan tersangka, pertama sekali melakukan aksinya di Silangit Taput berhasil menyikat uang senilai Rp1.400.000. Kemudian, kedua kalinya di Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang senilai Rp7.000.000.
“Saat penangkapan, kita berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka. Berupa 1 buah mobil Calya warna hitam BK1129 WAE (kendaraan untuk aksi). Kemudian, 1 buah pistol/senjata mainan, dan 1 buah handphone Redmi 10C,” kata Kasat.
Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Taput untuk kepentingan penyedikan. Mereka menghadapi dugaan pelanggaran Pasal 365 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
reporter | Jansen Simanjuntak